Ini Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Dukung Israel dan Produk-produknya

MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Antara).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memerintahkan umat Islam untuk mendukung Palestina dan secara tegas menyatakan haram mendukung Israel beserta produk-produknya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa selain melarang mendukung produk Israel, fatwa MUI juga menetapkan kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina.

Baca Juga:  Ragam Jenis Tanaman Tanduk Rusa Yang Cocok Sebagai Hiasan Rumah

“Mendukung agresi Israel haram hukumnya. Hal ini mencakup tidak hanya dukungan langsung, tetapi juga dukungan tidak langsung. Seperti, membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel,” kata Prof. Niam, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Dalam konteks ini, dia menyatakan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.

“Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk memberikan dukungan melalui berbagai cara, seperti gerakan zakat, infaq, dan sedekah,” bebernya.

Baca Juga:  Kantor MUI Pusat Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi: Pelaku Meninggal