Daerah

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

×

10 Orang Warga Cimahi Divonis Bersalah dan Denda Rp150 Ribu Gegara Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

“Biasanya buang ke TPS dekat Cimahi Mall, tapi waktu itu tutup. Karena lihat ada tumpukan, saya ikut buang di situ. Ternyata ada petugas. Ini pengalaman pertama saya disidang dan jelas bikin kapok,” ucap RA.

Baca Juga:  Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi; Pengadilan Ini Aneh

Pemkot Cimahi berharap, sanksi ini bisa memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3