Daerah

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Rp2,1 Miliar ke Kas Negara, Tenggat hingga Agustus 2025

×

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Rp2,1 Miliar ke Kas Negara, Tenggat hingga Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024. Tenggat waktu pengembalian ditetapkan paling lambat hingga 20 Agustus 2025.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Berharap LKPD Pemkab Purwakarta Tahun 2022 Diganjar WTP

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, kepada wartawan di Garut, Jumat (25/7/2025).

“Targetnya sampai Agustus, kalau tidak sesuai target ya pasti ada sanksinya,” tegas Nurdin.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Para Menterinya untuk Hati-hati dalam Kelola Uang Negara, Kenapa?

Ia menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pelaporan administrasi yang tidak sah di 13 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Garut. Hal ini menyebabkan pemerintah kecamatan bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah digunakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara.

Baca Juga:  Dukung Net Zero Emission 2060, PLN Percepat Pembangunan Pembangkit Energi Hijau

Kecamatan yang tercatat dalam temuan BPK tersebut meliputi Caringin, Banjarwangi, Cikelet, Cigedug, Cilawu, Cisewu, Cisurupan, Karangpawitan, Limbangan, Leles, Peundeuy, Singajaya, dan Pameungpeuk.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2