JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut diminta untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024. Tenggat waktu pengembalian ditetapkan paling lambat hingga 20 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, kepada wartawan di Garut, Jumat (25/7/2025).
“Targetnya sampai Agustus, kalau tidak sesuai target ya pasti ada sanksinya,” tegas Nurdin.
Ia menjelaskan, temuan BPK menunjukkan adanya pelaporan administrasi yang tidak sah di 13 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Garut. Hal ini menyebabkan pemerintah kecamatan bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah digunakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara.
Kecamatan yang tercatat dalam temuan BPK tersebut meliputi Caringin, Banjarwangi, Cikelet, Cigedug, Cilawu, Cisewu, Cisurupan, Karangpawitan, Limbangan, Leles, Peundeuy, Singajaya, dan Pameungpeuk.