JABARNEWS | GARUT – Sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut wajib mengembalikan dana negara senilai total Rp2,1 miliar ke kas negara, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, dalam keterangannya di Garut, Rabu (30/7/2025).
“Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan,” kata Aris.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses pengembalian dana tersebut hingga tuntas. Batas waktu pengembalian telah ditetapkan BPK, yaitu hingga 20 Agustus 2025 atau 60 hari sejak temuan diumumkan. Bila tenggat tersebut dilampaui, sanksi akan diberlakukan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
“Apakah sanksinya administratif atau lainnya, itu nanti akan kita diskusikan lebih lanjut,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, dana yang harus dikembalikan berasal dari kegiatan di masing-masing kecamatan, dan tidak melibatkan pihak ketiga. Artinya, tanggung jawab ada pada internal kantor kecamatan, terutama pejabat pelaksana kegiatan.