Daerah

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

×

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

Jika dalam suatu kegiatan ada satu penanggung jawab, maka individu tersebut yang harus mengembalikan. Namun jika tanggung jawab dipegang langsung oleh camat, maka pengembalian menjadi tanggung jawab camat.

Baca Juga:  Wisata Air di Purwakarta Bisa Picu Kerumunan Saat Libur Lebaran, Solusinya?

“Yang bertanggung jawab itu yang harus mengembalikan, bukan ‘babarengan’,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang harus segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  DPRD Garut Bantah Tudingan Penyewengan Dana Operasional Pimpinan, Begini Penjelasannya

“Ini harus selesai, karena ini temuan,” ujarnya.

Adapun 13 kecamatan yang diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut adalah Kecamatan Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles. (Red)

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Wisatawan Di Berastagi Dapat Masker Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2