Jika dalam suatu kegiatan ada satu penanggung jawab, maka individu tersebut yang harus mengembalikan. Namun jika tanggung jawab dipegang langsung oleh camat, maka pengembalian menjadi tanggung jawab camat.
“Yang bertanggung jawab itu yang harus mengembalikan, bukan ‘babarengan’,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ini harus selesai, karena ini temuan,” ujarnya.
Adapun 13 kecamatan yang diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut adalah Kecamatan Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





