Daerah

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

×

DPRD Garut: 13 Kecamatan di Garut Diperintahkan Kembalikan Uang Negara Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

Jika dalam suatu kegiatan ada satu penanggung jawab, maka individu tersebut yang harus mengembalikan. Namun jika tanggung jawab dipegang langsung oleh camat, maka pengembalian menjadi tanggung jawab camat.

Baca Juga:  Ada 12 Saksi Dipanggil KPK Guna Pemeriksaan Terkait Kasus Suap Ade Yasin

“Yang bertanggung jawab itu yang harus mengembalikan, bukan ‘babarengan’,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan lapangan yang harus segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Jadwal adzan Maghrib di kota Bandung dan sekitarnya

“Ini harus selesai, karena ini temuan,” ujarnya.

Adapun 13 kecamatan yang diwajibkan mengembalikan uang negara tersebut adalah Kecamatan Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles. (Red)

Baca Juga:  Kumpulkan Hampir Setengah Miliar, Pegawai BPK Gadungan Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2