13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Obat Ilegal di Cirebon Diamankan Polisi

Konferensi pers yang di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (9/3/2022). (Foto: Istimewa).

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan, Kamar Warga Binaan di Lapas Purwakarta Digeledah

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar. (Red)

Baca Juga:  Dinkes Kota Cirebon: Vaksinasi Anak 6-11 Ditargetkan Selesai Awal Februari