Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, membenarkan langkah tersebut. “Beberapa FKSS di daerah memang tidak mendukung jalur PTUN,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebelumnya, delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombel.
Kebijakan itu terbit pada 26 Juni 2025, sementara gugatan masuk pada 31 Juli 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Sidang pemeriksaan berkas sempat dijadwalkan pada 7 Agustus 2025.
Keputusan menarik gugatan ini menandai berkurangnya penentangan terhadap kebijakan rombel di Jawa Barat, meski masih ada pihak yang melanjutkan proses hukum di PTUN. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News