Daerah

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap

×

157 Perusahaan di Jabar Diadukan Soal THR, Disnakertrans Siapkan Sanksi Bertahap

Sebarkan artikel ini
Pengumuman resmi THR PPPK Paruh Waktu Jabar cair satu bulan gaji.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Net)

Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan lebih dulu menerima nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan tenggat waktu serupa.

Baca Juga:  Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan sebelum pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga:  Guru SMAN se-Purwakarta Ikuti Pelatihan Pasar Modal

Disnakertrans Jabar juga membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 yang akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi bagi pekerja telah dibuka sejak awal Maret untuk memberikan pemahaman terkait hak THR menjelang hari raya. (Red)

Baca Juga:  Pastikan Pembayaran THR Pekerja, Disnaker Kota Depok Bentuk Tim Monev

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2