Jika terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan akan lebih dulu menerima nota pemeriksaan pertama dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan nota kedua dengan tenggat waktu serupa.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan sebelum pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Disnakertrans Jabar juga membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 yang akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, layanan konsultasi bagi pekerja telah dibuka sejak awal Maret untuk memberikan pemahaman terkait hak THR menjelang hari raya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





