
“Pemetaan ini menjadi bahan penting bagi semua pihak, termasuk Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat keamanan, pemantau pemilu, media, serta masyarakat untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan sesuai prinsip demokrasi,” ujar Burhanuddin.
Masih menurut Burhanuddin, proses pemetaan TPS rawan ini dilakukan untuk mengurangi risiko hambatan selama pemungutan suara.
Pemetaan tersebut dilakukan di 435 desa/kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan. Data ini dikumpulkan dalam rentang waktu enam hari, yaitu dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.
Ada delapan variabel dan 22 indikator yang digunakan untuk menentukan kerawanan sebuah TPS. Salah satu indikator utama adalah kendala jaringan internet.
Selain itu, faktor lainnya mencakup keberadaan petugas KPPS yang bukan pemilih di TPS tempat mereka bertugas (tercatat di 202 TPS), lokasi yang sulit diakses (27 TPS), serta area yang rawan bencana (35 TPS).
Melalui langkah antisipasi yang matang, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan baik tanpa gangguan berarti. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News