Daerah

Erwan: 18.439 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Bebas

×

Erwan: 18.439 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-80 RI, 449 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Erwan
Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyerahkan SK Remisi dari Negara kepada narapidana di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung, Minggu (17/8/2025). (Foto: Istimewa).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, menjelaskan bahwa penerima remisi umum terdiri dari dua kategori.

“Remisi umum 1 berarti setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang dijalani. Remisi umum 2 langsung bebas,” jelasnya.

Baca Juga:  Momen Idul Adha, Erwan Setiawan: Kurban Bukan Soal Sapi, Tapi Keikhlasan Hati

Sementara itu, penerima remisi dasawarsa di Jawa Barat berjumlah 19.414 orang. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun pada peringatan kemerdekaan dengan perhitungan 1 per 12 kali masa pidana dan maksimal remisi tiga bulan.

Baca Juga:  Dituding Bohongi Rakyat, Anwar Usman, Gibran dan Almas Digugat Triliunan

Kusnali menambahkan, syarat pemberian remisi baik umum maupun dasawarsa tidak berbeda, yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. (Red)

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Lakukan Berbagai Upaya Cegah Penyebaran Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2