Daerah

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

×

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan tersangka korupsi KUR BRI oleh Kejati Jabar
Kejati Jabar menangkap AJ, buronan kasus korupsi KUR BRI Ciamis cabang Sudirman yang merugikan negara hingga Rp9,1 miliar (Foto: Istimewa)

Setelah ditangkap, AJP sempat diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 1×24 jam sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Kejati Jabar dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Baca Juga:  Proyek Belum Ada, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terima 'Ijon' Rp9,5 Miliar

“Dia (AJP) selama buron berpindah-pindah tempat, sehingga hasil pendeteksian lewat intel terdeteksi di Jakarta, serta sempat di Kamboja namun untuk kegiatan di luar negeri itu kami tengah menyelidikinya lebih lanjut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Penipu yang Bawa Kabur Uang Wisata Siswa SMAN 21 Bandung

Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(red)

Baca Juga:  Penutupan WJF 2024, Bey Machmudin Gelorakan Semangat Jabar Hattrick Juara Umum PON
Pages ( 2 of 2 ): 1 2