Setelah ditangkap, AJP sempat diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 1×24 jam sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Kejati Jabar dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
“Dia (AJP) selama buron berpindah-pindah tempat, sehingga hasil pendeteksian lewat intel terdeteksi di Jakarta, serta sempat di Kamboja namun untuk kegiatan di luar negeri itu kami tengah menyelidikinya lebih lanjut,” jelas Dwi.
Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(red)