Daerah

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

×

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan tersangka korupsi KUR BRI oleh Kejati Jabar
Kejati Jabar menangkap AJ, buronan kasus korupsi KUR BRI Ciamis cabang Sudirman yang merugikan negara hingga Rp9,1 miliar (Foto: Istimewa)

Setelah ditangkap, AJP sempat diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 1×24 jam sebelum akhirnya diserahkan ke penyidik Kejati Jabar dan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Baca Juga:  Polres Karawang Sebut Ada 54 Dari 4.451 TPS Yang Rawan Keamanan

“Dia (AJP) selama buron berpindah-pindah tempat, sehingga hasil pendeteksian lewat intel terdeteksi di Jakarta, serta sempat di Kamboja namun untuk kegiatan di luar negeri itu kami tengah menyelidikinya lebih lanjut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  BSU 2025 Cair! BRI Salurkan Rp1,72 Triliun, Jutaan Pekerja Full Senyum

Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.(red)

Baca Juga:  Dewan Kota Cianjur Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi DPM PT CSM, Begini Katanya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2