JABARNEWS | MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Majalengka untuk tahun 2019 nanti nyaris mencapai Rp. 1,8 juta, tepatnya 1.791.693,- atau naik sebesar Rp. 133 ribu dari UMK tahun ini (2018) sebesar 1.658.514,-.
Penetapan UMK ini berdasarkan hasil pleno beberapa hari lalu serta telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Majalengka, Aan Andaya. Dia mengatakan, berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ajuan UMK di Majalengka sebesar 1.791.693,-.
“Usulan UMK ini nanti akan segera diajukan ke Bupati oleh Pak Kadis secara tertulis. Lalu oleh Pak Bupati direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” ungkapnya, Jumat (9/11).
Aan menambahkan, usulan UMK sebesar itu hingga saat ini belum ada protes dari pihak perusahaan maupun karyawan. Sementara hingga saat ini tercatat ada sekitar 806 perusahaan yang mayoritas didominasi garmen. Dan total jumlah karyawan di Majalengka mencapai 24.300 orang.
“Sampai saat ini belum ada protes dari kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan menerima. Hanya saja, dari pihak karyawan ada usulan, supaya pihak perusahaan menambah sejumlah fasilitas yang ada di tempat kerja,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat