
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari perekrutan secara langsung hingga melalui agen perjalanan palsu.
Korban dijanjikan gaji tinggi dan kehidupan yang lebih baik, namun pada kenyataannya mereka harus menghadapi perlakuan tidak manusiawi dan tidak mendapatkan gaji sesuai janji.
Jules mengatakan, tiga orang tersangka di antaranya telah ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat karena telah terbukti melakukan TPPO dengan merekrut korban sebagai pekerja migran ilegal (PMI). Tersangka yang ditangkap berinisial HE serta pasangan suami istri yakni IS dan AS.
“Tersangka HE merekrut seorang warga Kabupaten Bandung untuk bekerja di Arab Saudi sebagai ART pada 2 Juni 2022. Korban berinisial saudari R ditawari gaji Rp5,5 juta, namun kenyataannya korban mendapat perlakuan tidak baik, dan tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News