Daerah

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD

×

Polresta Cirebon Tetapkan 28 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dirusak massa.
Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dirusak massa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIREBONPolresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025 lalu.

Baca Juga:  Pilkada 2020, Mahfud MD: Gunakan Hak Pilih Sebaik-baiknya

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja. Mereka diamankan saat maupun setelah kerusuhan berlangsung.

“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujar Sumarni di Cirebon, Kamis.

Baca Juga:  Kreatif, Ngabuburitnya Melukis Jalan Dan Dinding

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan 39 barang bukti, termasuk televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat yang merupakan aset inventaris DPRD Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai Uji Coba Mobil Damkar Setir Kemudi Sebelah Kiri

“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke DPRD,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23