JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja. Mereka diamankan saat maupun setelah kerusuhan berlangsung.
“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujar Sumarni di Cirebon, Kamis.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan 39 barang bukti, termasuk televisi, kulkas, mesin printer, hingga kursi rapat yang merupakan aset inventaris DPRD Kabupaten Cirebon.
“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke DPRD,” katanya.