Daerah

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Koruptor

×

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Koruptor

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 288 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi tahun 2025.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap saat Nongkrong di Warung

Penyerahan surat keputusan remisi khusus ini dilakukan di Lapas Cibinong oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto, yang turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Baca Juga:  Perayaan Nyepi di Kota Bekasi, Ogoh-Ogoh "Wisnu Murti" Diarak oleh Walikota dan Ribuan Umat Hindu

Kepala Lapas Kelas I Bandung, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa dari total 17.265 narapidana yang terdata, sebanyak 288 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Baca Juga:  BP2MI akan Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Cegah Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal

“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Nyepi dan Idulfitri,” ujar Fajar, Minggu (30/3/2025).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23