Daerah

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Koruptor

×

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Koruptor

Sebarkan artikel ini
Remisi hukuman
Ilustrasi narapidana. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 288 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi tahun 2025.

Baca Juga:  Setelah Penantian Panjang, Umat Hindu Kota Bekasi Bisa Melaksanakan Melasti di Jawa Barat

Penyerahan surat keputusan remisi khusus ini dilakukan di Lapas Cibinong oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto, yang turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Baca Juga:  Innalillahi, Bus Rombongan SD Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas

Kepala Lapas Kelas I Bandung, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa dari total 17.265 narapidana yang terdata, sebanyak 288 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

Baca Juga:  Ketimpangan Pendidikan dan Bansos Jadi Masalah di Kabupaten Bandung

“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Nyepi dan Idulfitri,” ujar Fajar, Minggu (30/3/2025).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23