Puluhan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Ada Mantan Kepala Daerah

Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Sebanyak 24 narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2023.

Remisi tersebut mencakup pemotongan masa penahanan, dengan rincian 4 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, 18 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Baca Juga:  17 Tahun Warga Cianjur Cari Ibunya yang Jadi Pekerja Migran di Hongkong

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa dari 31 warga binaan yang beragama Kristen, 24 orang di antaranya menerima remisi khusus I atau sebagian. Namun, ia tidak merinci identitas dari 24 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Pantai Selatan

Meskipun beberapa di antaranya pernah menjabat sebagai kepala daerah, kata Wachid, identitas mereka tidak dapat diungkap dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia.

Baca Juga:  Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Taat Lapor Pajak

“Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada, tetapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka, jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” ujar Wachid.