Kalapas Purwakarta, Bayu Hermanto, menyerahkan surat remisi secara langsung usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di Aula Dr. Saharjo Lapas Purwakarta pada Senin, 31 Maret 2025.
“Pada Idul Fitri tahun ini, sebanyak 347 WBP menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan, remisi ini menjadi momen bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bayu Hermanto.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari tradisi tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Besaran remisi yang diterima para WBP bervariasi. Sebanyak 65 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari, 254 orang memperoleh remisi 1 bulan, 20 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan.