Dalam pokok perkara, para penggugat meminta agar tetap diberi kewenangan mengelola Yayasan Margasatwa Tamansari yang sejak lama mengurus Bandung Zoo.
Mereka juga menuntut pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemkot Bandung yang digunakan untuk mengklaim lahan seluas 11,75 hektare di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Selain itu, para penggugat menuntut ganti rugi fantastis: Rp873,19 miliar kerugian materiel dan Rp59,29 miliar kerugian immateriel.
Mereka juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atas tanah dan bangunan di Kebun Binatang Bandung.