Daerah

Aceng Fikri Gugat Bawaslu-KPU Garut ke PTUN dan DKPP

×

Aceng Fikri Gugat Bawaslu-KPU Garut ke PTUN dan DKPP

Sebarkan artikel ini
Aceng Fikri. (Foto: Istimewa).
Aceng Fikri. (Foto: Istimewa).

Sebelumnya, sengketa proses Pilkada Garut bermula setelah KPU Garut mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan pada 13 Mei 2024.

Saat itu, terdapat 3 bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan berupa lampiran KTP, yakni pasangan Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Agis-Salman pada 12 Mei 2024.

Baca Juga:  Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP atas Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat

KPU pun menyatakan ketiganya tidak memenuhi ambang batas penyerahan syarat dukungan. Sehingga ketiganya secara otomatis gugur di tahapan awal proses Pilkada Garut, dari jalur perseorangan. (Red)

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Garut Terpilih Diminta Segera Laporkan harta Kekayaan ke KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3