AR dicurigai lantaran tidak dikenal dan tertidur pulas di sebuah rumah yang sedang ditinggal penghuninya tersebut. Warga pun curiga AR telah membobol rumah tersebut.
“Warga lalu berinisiatif mengamankan pelaku dan melapor ke Polres Lampung Tengah,” kata Doffie, dalam pers rilisnya, Jumat (22/4).
Saat diperiksa, AR mengakui telah mencuri dua unit televisi dan satu mainan anak-anak dari rumah tersebut.
AR masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah. Dia tertidur di halaman rumah korban saat menunggu dijemput rekannya.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun identitas rekan AR telah diketahui dan sedang dalam pengejaran. (red)