Daerah

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

×

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk pembayaran bulan Mei.

Baca Juga:  Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelasnya.

Baca Juga:  Persib Bandung Tak Pasang Target Tinggi di Piala Presiden 2024, Ini Alasannya

Emir meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.

Baca Juga:  Geregetan Lihat Citarum Makin Kotor, Warga Bertindak

“Kita target PBB tahun ini Rp53.000.000.000. Kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555,” terangnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan