Daerah

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

×

Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Sementara itu, untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen untuk pembayaran bulan Mei.

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (8): Maluruh Gunung-gunung

Emir menjelaskan, kebijakan lanjutan insentif fiskal daerah rersebut dikeluarkan sebagai bentuk pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Sekarang ini masih dalam rangka dampak Covid-19 jadi ada insentif pajak berupa pengurangan pokok PBB,” jelasnya.

Baca Juga:  Peserta BPJAMSOSTEK di Cimahi dan Bandung Barat Diimbau Waspadai Calo saat Pengajuan JHT

Emir meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.

Baca Juga:  Pasar Hewan Bayangan Rugikan Pedagang Resmi di Cianjur, Retribusi Terancam Anjlok

“Kita target PBB tahun ini Rp53.000.000.000. Kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555,” terangnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan