Dengan total dua periode jabatan yang telah dilaluinya, MK menyatakan bahwa pencalonannya dalam Pilkada 2024 melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode penuh.
Menindaklanjuti putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pemungutan suara ulang tersebut, Ade Sugianto tidak diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya.
Keputusan ini diambil guna memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil, demokratis, dan berintegritas.