Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

Dengan total dua periode jabatan yang telah dilaluinya, MK menyatakan bahwa pencalonannya dalam Pilkada 2024 melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Bullying di Tasikmalaya Makan Korban Bocah 11 Tahun, Polda Jabar Buru Pembuat Video

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode penuh.

Menindaklanjuti putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Cara Polsek Bangun Purba Disiplinkan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam pemungutan suara ulang tersebut, Ade Sugianto tidak diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya.

Keputusan ini diambil guna memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil, demokratis, dan berintegritas.

Baca Juga:  KPU Kota Banjar Minta Anggota PPS Jangan Main Mata di Pilkada 2024
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4