Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih

Disabilitas
Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan para penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu dipastikan Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara saat meninjau lokasi TPS 02 Kelurahan Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo di Gedung Wyata Guna, Rabu 27 November 2024.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Ikrar dan Teken Pakta Integritas Netralitas ASN di Pemilu 2024

“Alhamdulillah yang di Wyata Guna sudah hampir 50 persen yang masuk dari seluruh DPT dan proses yang pemilihan yang dilakukan oleh disabilitas terutama yang tuna netra. Itu kelihatannya bisa diterima dengan keterangan yang ada di braillenya tadi ya bisa dibaca,” kata dia.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Jawa Barat Targetkan Nol Desa Berkembang di Akhir 2025

Di TPS 02, sebanyak 50 penyandang disabilitas, khususnya tuna netra. Mereka menggunakan alat bantu braille untuk mempermudah mereka membaca kertas suara.

Baca Juga:  Teras Cikapundung Makin Bersih Berkat Gotong Royong 300 Relawan

Meski membutuhkan kehati-hatian, proses tersebut berlangsung lancar. TPS ini menjadi pusat pemungutan suara bagi penyandang tuna netra yang sebelumnya tersebar di beberapa TPS lain di wilayah Kota Bandung.