Agar Ada Rasa Keadilan, Ukuran Jarak Toko Modern dan Pasar dan Tradisional Harus Diatur

 

JABARNEWS | BANDUNG – Pansus 5 DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (27/12/2023).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., serta hadir anggota pansus Ir. H. Agus Gunawan, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si. dan Hj. Siti Nurjanah, S.S. Kemudian hadir pula Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin), Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim NA.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, S.H., mengatakan pada agenda rapat kerja tersebut, dibahas terkait jarak dan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:  Horeee! Harga Migor Curah di Kota Bogor Turun, Stoknya Juga Banyak Jadi Gak Perlu Antre

“Melanjutkan pembahasan sebelumnya, yakni terkait jarak dan waktu bagi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” ujarnya.

Menurut Dudy Himawan, terkait jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap pasar tradisional tengah dilakukan pertimbangan. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menerangkan dalam melakukan pengukuran jarak untuk letak pusat perbelanjaan maupun toko swalayan dapat menggunakan jalan raya sebagai acuan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Subang, Serahkan Bansos hingga Cek Harga Minyak Goreng

Mengingat untuk peraturan saat ini, jarak pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun toko modern terhadap pasar tradisional yakni sekitar 1,5 kilometer.

“Kita ingin agar raperda ini on the track, jadi membantu meningkatkan perekonomian serta membuka lapangan kerja baru. Terkait letak maka perlu melihat RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), serta perlu melihat dampak sosialnya,” tuturnya.

Terkait jam operasional, kata dia, jika akan dilakukan penambahan jam maka harus ada dasar yang jelas. Terlebih jika berdampak pada peningkatan ekonomi warga, atau terbukanya lapangan kerja baru.

Baca Juga:  Harga Bawang Merah dan Cabai di Pasar Tradisional Majalengka Melonjak Tinggi

“Untuk jam operasional kita lihat juga bagaimana kebutuhan masyarakat atau bagaimana akan menambah tenaga kerja, ini tentu jadi catatan penting,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus 5 lainnya, H. Agus Gunawan yang mendorong agar letak dari swalayan dan toko modern, juga memperhatikan warung-warung milik warga. Sehingga tidak menghambat aktifitas ekonomi warga di sekitarnya.

“Kita berharap implementasi dari raperda ini bisa diterapkan di masyarakat. Terkait jarak kita akan berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat,” ujarnya. (Humpro DPRD)