Aher Lantik Anggota BPSK Dari Tiga Daerah

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Selasa (20/03/2018).

Aher mengatakan, BPSK merupakan suatu badan yang penting, sebagai sarana mediasi antara konsumen dengan produsen, ataupun pedagang.

“BPSK adalah sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di lapangan, banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan,” kata Aher.

Baca Juga:  Ternyata Ini, Dibalik Viralnya Foto Gading Marten dan Ariel Tatum

Dalam arahannya kepada para anggota yang dilantik, Aher mengamanatkan supaya BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak konsumen.

“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa diajukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama,” ujarnya.

Aher menuturkan, selama ini BPSK sudah ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Namun semenjak disahkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, wewenangnya pindah ke Provinsi.

Baca Juga:  Hari Disabilitas Internasional, Begini Harapan PPDI Purwakarta

“Saat ini baru ada anggota dari tiga Kabupaten/Kota BPSK yang dilantik, karena adanya perbedaan masa bakti setiap kabupaten/kota, semisal BPSK Kabupaten Cirebon yang masa baktinya sudah selesai dan saat ini masih melakukan proses seleksi,” jelasnya.

Sementara itu, anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman Turmantara, mengatakan, dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang diadukan BPSK, ada tiga masalah yang mendominasi, yaitu mengenai bank, lising, dan asuransi.

Baca Juga:  Pansus DPRD Usulkan Pelajaran Muatan Lokal Masuk Kurikulum SD

“Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Firman.

Sementara terkait masalah leasing, Firman berpendapat, seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet. Hal itu dikarenakan masalah lising merupakan masalah perdata, sehingga harus diselesaikan secara perdata juga. (Wan/Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat