Pihak polisi menyebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa sosok Gemeng sebagai tersangka adalah seorang duda yang melakukan aksi bejatnya dalam kondisi sadar.
Baca Juga: Aksi Begal Kembali Terjadi di Kota Bogor, Uang Rp20 Juta Milik Korban Dibawa Kabur Pelaku
Sebab hasrat seksnya muncul saat ia melihat ada korban yang tengah berjalan sendirian.
Aksi Gemeng sebagai pelaku begal payudara di Bogor itu akhirnya membuatnya terjerat pasal 289 Juncto 281 KUHP. Dengan ancaman penjara hukuman hingga 15 tahun penjara. (red)