Pihak polisi menyebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa sosok Gemeng sebagai tersangka adalah seorang duda yang melakukan aksi bejatnya dalam kondisi sadar.
Sebab hasrat seksnya muncul saat ia melihat ada korban yang tengah berjalan sendirian.
Aksi Gemeng sebagai pelaku begal payudara di Bogor itu akhirnya membuatnya terjerat pasal 289 Juncto 281 KUHP. Dengan ancaman penjara hukuman hingga 15 tahun penjara. (red)