Meski telah tercapai perdamaian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati dan dijalani.
“Sebagai negara hukum, tentu kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” lanjutnya.
Ferdy juga menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran besar bagi kliennya.
Ia mengatakan bahwa Priguna bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menerima segala konsekuensinya, termasuk kemungkinan berdampak pada kehidupan rumah tangganya.