Selain itu, Ferdy membantah kabar yang menyebut Priguna berdomisili di luar Pulau Jawa. Ia menjelaskan bahwa sejak 2012, kliennya telah tinggal di Kota Bandung dan menyewa apartemen di sana.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi, termasuk identitas istri dan keluarga Priguna.
“Perlu kami tegaskan, keluarga klien kami tidak terlibat dalam kasus ini. Tolong jangan menghakimi atau menyebarluaskan data pribadi mereka,” tegas Ferdy.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan PAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FH, anak dari salah satu pasien RSHS.