Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut bahwa dugaan tindakan itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. PAP disebut membawa korban dari ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7 RSHS dengan alasan pemeriksaan darah.
Namun di sana, korban justru mengalami tindakan di luar prosedur medis, termasuk disuntik cairan hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar, korban diminta berpakaian kembali dan diantar ke lantai satu oleh tersangka,” ujar Hendra.
Polisi menetapkan PAP sebagai tersangka pada 25 Maret 2025. Hingga kini, penyidikan kasus masih terus berjalan dan aparat kepolisian terus mendalami bukti-bukti tambahan yang ada. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News