JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menghentikan penggunaan mesin insinerator untuk pengolahan sampah secara mandiri.
Sikap ini diambil meski Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan larangan penggunaan insinerator mini karena dinilai berpotensi mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti arahan pemerintah pusat.
Namun hingga kini, menurut dia, regulasi yang diterima baru sebatas surat edaran terkait pengelolaan sampah dengan metode termal, bukan larangan resmi.
“Mengikuti arahan dari pusat ya. Pastinya kita akan mencari solusi lain yang diperkenankan. Sebenarnya juga pada prinsipnya kan Insinerator itu belum ada pelarangan secara resmi ya dari KLH. Hanya saja ada surat edaran yang menyatakan atau arahan dari Pak Menteri bahwa untuk Insinerator itu harus memenuhi persyaratan yang memang cukup ketat,” kata Ai saat dihubungi Selasa, 20 Januari 2026.





