Daerah

Alasan Pemprov Jabar Masih Gunakan Mesin Insinerator Sampah Meski Dilarang Menteri LH

×

Alasan Pemprov Jabar Masih Gunakan Mesin Insinerator Sampah Meski Dilarang Menteri LH

Sebarkan artikel ini
mesin insinerator
mesin insinerator

Ai menjelaskan, Pemprov Jawa Barat saat ini masih menunggu hasil kajian dari Pemerintah Kota Bandung mengenai penggunaan insinerator.

Kajian tersebut akan menjadi salah satu dasar penentuan kebijakan lanjutan terkait keberlanjutan teknologi pembakaran sampah itu.

Baca Juga:  Sudah Sepekan Harga Sembako di Kota Banjar Naik, Hanya Harga Tomat yang Turun

Ia juga mengakui bahwa penggunaan insinerator telah diatur dengan ketentuan khusus. Untuk fasilitas berkapasitas hingga 50 ton sampah per hari, pengelola wajib memiliki dokumen UKL-UPL.

Baca Juga:  Tetap Dukung Petani Milenial, bank bjb dan Pemprov Jabar Gelar Forum Offtaker

Sementara insinerator dengan kapasitas di atas itu harus dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemprov Jawa Barat, kata Ai, akan menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan yang tertuang dalam edaran Kementerian Lingkungan Hidup sebelum memutuskan apakah insinerator yang ada akan tetap dioperasikan atau dihentikan.

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Menyetujui Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Pemkot Ulsan Korea Selatan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3