“Sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh KLH, jadi ada persyaratannya gitu. Jenis Insinerator yang disesuaikan dengan kapasitasnya. Kalau (dilarang), teknologi kan banyak,” ucapnya.
Untuk sementara, operasional insinerator di Jawa Barat masih berjalan. Ai menegaskan, hingga kini belum ada surat resmi yang memerintahkan penutupan fasilitas tersebut.
“Masih berjalan, karena untuk penutupan belum ada surat resmi yang melarang. Hanya memberikan persyaratan. Jadi untuk menutup Insinerator yang ada, harus dipastikan dulu, betul enggak melanggar,” katanya. (ini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





