Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos P3A Purwakarta, Dindin Ibrahim Mulyana, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat memfasilitasi penanganan korban.
“Dinsos Purwakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi agar korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan di Rumah Sakit Bayu Asih (RSBA) Purwakarta,” kata Dindin, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah R, anak yatim piatu asal Purwakarta, diduga akan mencuri di rumah warga Dusun Ondang 1, Desa Tegalwaru, Karawang, pada Selasa malam (4/11/2025).
Warga yang emosi dan tidak mengetahui kondisi mental korban, kemudian main hakim sendiri hingga korban tidak sadarkan diri.
Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos Karawang, Asep Riyadi, mengaku prihatin dengan tindakan warga yang main hakim sendiri.





