Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Irda Cianjur
Kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengupayakan untuk mengembalikan uang kas terkait kasus dugaan korupsi Kades Sukatani berinisial H di Kecamatan Haurwangi.

Baca Juga:  Pos Indonesia Grup Kirim Bantuan Gempa Cianjur

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Pemkab Cianjur, pihaknya merekomendasikan oknum kades mengembalikan ke kas desa.

“Betul Kejari Cianjur tidak ada pengembalian. Nah! Ini hanya sebatas rekomedasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah (Irda) saat 2023. Dan, 2024 awal,” kata Endan saat dikonfirmasi di Cianjur, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:  Soal Jalan Cianjur-Sukanagara yang Rusak, GMNI Cianjur akan Kirim Surat

Ia menjelaskan, jadi oknum kades harus mengembalikan ke kas desa. Takm hanya itu, pihaknya sudah memberikan saran, kalau mau diberhentikan melalui mekanisme BPD, camat terus DPMD Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Keren! Cabor Balap Sepeda Cianjur Raih Perak di Porprov Jabar 2022

“Nah! Kalau Inspektorat Daerah (Irda) itu hanya melakukan memeriksa saja, atas dugaan penyalahgunaan keuangan,” jelasnya.