JABARNEWS | GARUT – Polres Garut, Jawa Barat, melibatkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait dugaan tindak asusila terhadap anak perempuan usia empat tahun di Kecamatan Karangpawitan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa penitipan resmi ABH telah dilakukan ke LPKS Al Anatusshibyan, dengan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga pelaku, dan pihak lembaga sosial.
“Hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS Al Anatusshibyan, proses penitipan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS,” ujar Joko di Garut, Sabtu (5/7/2025).
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut yang langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut. Penanganan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku maupun korban.
“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis,” tegas Joko.