Daerah

Anak SD di Kota Bandung yang Hilang Ditemukan, Polisi: Jadi Korban Perdagangan Orang

×

Anak SD di Kota Bandung yang Hilang Ditemukan, Polisi: Jadi Korban Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

Budi menerangkan, korban selanjutnya dibawa pindah ke apartemen milik DF pada tanggal 9 Desember.

Pelaku DF pun melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh AD. Setelah itu, korban berhasil ditemukan pada Selasa (19/12/2023) dan pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Rekonsiliasi Nasional di Bidang Ekonomi

“Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi,” bebernya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 jo 76D dan atau 82 ji pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Begini Cara Ridwan Kamil Jaga Kondusivitas di Jabar, Dasarnya Pancasila

Para pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijerat hukuman penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Mulai 2024, Segini Jumlahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2