Ancam Tak Diantar Pulang, Seorang Pemuda di Purwakarta Setubuhi Gadis Belia Penulis Rian Nugraha - Sabtu, 2 April 2022 - 12:39:16 Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen dan Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Edi Tejo Sukmono saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews). “Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin) Baca Juga: Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati