Ancam Tak Diantar Pulang, Seorang Pemuda di Purwakarta Setubuhi Gadis Belia

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen dan Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Edi Tejo Sukmono saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati