JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran rumah tangga sebesar lebih dari Rp33 miliar untuk Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat sepanjang tahun anggaran 2025. Dana ini tercatat dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD.
Alokasi tersebut berbeda dengan gaji, tunjangan, maupun biaya operasional jabatan. Rinciannya, Gubernur Jawa Barat mendapat Rp14,04 miliar per tahun atau sekitar Rp1,2 miliar per bulan. Wakil Gubernur memperoleh Rp9,7 miliar per tahun atau Rp800 juta per bulan, sementara Sekda Jabar menerima Rp9,03 miliar per tahun atau Rp753 juta per bulan.
Tak hanya eksekutif, perhatian publik juga tertuju pada anggaran rumah tangga Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, yang mencapai Rp2 miliar per tahun atau sekitar Rp167 juta per bulan.
Pengamat politik Universitas Padjadjaran Firman Manan menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan dana operasional untuk fasilitas rumah jabatan yang memang melekat pada posisi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, serta Ketua DPRD.
“Berbeda dengan anggota DPRD yang mendapatkan tunjangan perumahan, para pejabat ini mendapat rumah dinas dengan seluruh kebutuhan biaya operasional yang ditanggung APBD,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).