Anggaran Sebesar Rp62,2 Miliar Disiapkan untuk THR ASN di Kota Depok

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta Siagakan Waspada Bencana

Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah. (Red)

Baca Juga:  Kasus Omicron Meningkat, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News