Daerah

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

×

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan penipuan. (foto: istimewa)
Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan penipuan. (foto: istimewa)

Saat itu Ivan menjanjikan korban yang diketahui berinisial HD untuk membuka 5 pangkalan gas elpiji 3 kg. Namun janji Ivan itu tidak dipenuhi. Akibat perbuatan Ivan ini, HD mengalami kerugian senilai Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Antisipasi PMK, Diskanak Kabupaten Purwakarta Lakukan Pemantauan di Pasar Hewan

Setelah penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap (P21), berkas dan tersangka Ivan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Ivan saat ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (red)

Baca Juga:  Dapat Tambahan 600 Ribu Pasukan Baru, PKS Jabar Siap Tempur di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2