Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kembali Usai Divonis Bebas Pengadilan, Ini Kasusnya

Ilustrasi penahanan tersangka kasus dugaan penipuan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap kembali oleh aparat kepolisian setelah sebelumnya divonis bebas.

Polisi Partai Golkar tersebut dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pada Jumat (13/10/2023), Ivan divonis bebas oleh Pengadilan Kota Sukabumi dalam kasus penggelapan mobil mewah Honda Civic Turbo.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin: OPOP Bisa Jadi Peluang Pembangunan Ekonomi Baru

Namun, tak lama setelah divonis bebas, Ivan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan penipuan terkait pembukaan pangkalan gas dengan nilai sekitar 1,2 miliar rupiah. Kasus ini kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Dapat Dua Surat Penugasan Penting dari Partai Golkar, Apa Saja Itu?

“Kemarin itu setelah bebas kembali ditangkap polisi dan diserahkan ke kami kasusnya penipuan pembukaan gas elpiji dengan nilai 1,2 miliar,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha kepada awak media.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Sukabumi

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan Ivan terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir Subanjaya, Kecamatan Cikole.