Daerah

Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

×

Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Purwakarta diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment. (Foto: Polda Jabar).
Anggota DPRD Purwakarta diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment. (Foto: Polda Jabar).

Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata dia, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib diassessment, sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan assessment dan hasilnya kita tunggu,” katanya.

Baca Juga:  Kirab Kebangsaan di Purwakarta, Anne Ratna Mustika: NU Miliki Kader terbaik di Semua Lini

“Hal yang dilakukan oleh Kapolres adalah sesuai amanat prosedur undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dari fraksi PDIP itu diamankan anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, bersama dua rekannya berinisial LA dan WW.

Baca Juga:  Cegah Geng Motor, Polisi di Purwakarta Bina Generasi Muda Lewat Bola Voli

Ketiganya diamankan seusai mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu. “Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga:  Sebanyak 45 Cakades Bakal Bersaing di Pilkades Purwakarta
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan