Daerah

Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

×

Anggota DPRD Purwakarta yang Gunakan Sabu Dibawa Ke BNN Karawang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Purwakarta diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment. (Foto: Polda Jabar).
Anggota DPRD Purwakarta diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang untuk dilakukan assesment. (Foto: Polda Jabar).

Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata dia, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib diassessment, sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan assessment dan hasilnya kita tunggu,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Tak Bisa Selamatkan diri, Pensiunan Polri ditemukan Tewas mengambang

“Hal yang dilakukan oleh Kapolres adalah sesuai amanat prosedur undang-undang,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dari fraksi PDIP itu diamankan anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, bersama dua rekannya berinisial LA dan WW.

Baca Juga:  Ini Hasil Otopsi Mayat dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata...

Ketiganya diamankan seusai mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu. “Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga:  Berkedok Jual Sendal, Polisi Purwakarta Sita Miras di Pasar Anyar
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan