Daerah

Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

×

Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bentrok geng motor. (Foto: ilustrasi)
Ilustrasi bentrok geng motor. (Foto: ilustrasi)

Atas peristiwa tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang merupakan anggota geng motor ini dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan ke Pesantren, Pjs Bupati Sergai Ingatkan Santri 3M

“Pasal lain yang menjerat para pelaku pengeroyokan ini yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Haru-Dhani Soroti Sulitnya Pekerjaan hingga Kemacetan di Kota Bandung
Pages ( 4 of 4 ): 123 4