Anggota Geng Motor yang Keroyok Pemuda Hingga Tewas di Cimahi Usianya Masih Belasan Tahun

Ilustrasi bentrok geng motor. (Foto: ilustrasi)

Atas peristiwa tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Cimahi menjerat para pelaku yang merupakan anggota geng motor ini dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Diamankan Saat Ops Libas, Anggota Genk Motor Ditembak di Tempat Oleh Polresta Bandung

“Pasal lain yang menjerat para pelaku pengeroyokan ini yakni pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemkab Karawang Kucurkan Dana Rp6 Miliar untuk Revitalisasi Makam Syekh Quro