Daerah

Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

×

Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
penganiayaan
Ilustrasi tawuran. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Enam oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pasurtri Lansia Di Bekasi Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari Anggota TNI, Begini Akhir Kasusnya

Insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:  Kementerian PUPR Sebut Renovasi Stadion Si Jalak Harupat untuk Piala Dunia U-17 Telah Selesai

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:  Seorang Pria di Garut Nekat Aniaya TNI, Berakhir di Tangan Polisi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2