“Rencana tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari,” kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Rasdian menyebutkan, rencana peliburan angkot telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dishub Kota Bandung juga telah menggelar pertemuan dengan pemilik angkot, koperasi, serta operator untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut sejak dini.
Terkait kompensasi bagi sopir yang tidak beroperasi, Dishub Kota Bandung mengusulkan nilai Rp 250.000 per hari.
Jika disetujui, setiap sopir akan menerima total Rp 500.000 untuk dua hari libur.





