Dilihat dari situs resmi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, sidang gugatan cerai yang dilayang Ambu Anne kepada suaminya Dedi Mulyadi hari ini dengan agenda upaya damai dengan perintah menghadirkan principal tergugat.
Menurut Ambu Anne, proses mediasi wajib dijalankan kedua belah pihak dalam suatu perkara atau pasangan yang sedang dalam perkara gugatan.
“Sidang kali ini agendanya mediasi, namun pihak tergugat tidak hadir. Pada sidang hari ini, tinggal komitmen. Kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, ia menyampaikan kalo dia punya itikad baik katanya, seharusnya Dateng, katanya punya itikad baik untuk mempertahankan,” tegas Ambu Anne.
Anne berharap, Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang, sehingga proses gugatan cerai ini berjalan lancar dan menghasilkan solusi terbaik bagi semuanya.
“Tadi mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi,” tutur Ambu Anne.