Daerah

Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

×

Antisipasi PMK Meluas di Kota Cirebon, Penjualan Hewan Kurban Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIREBON – Penjualan hewan kurban di Kota Cirebon dibatasi sebagai langkah pengetatan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Para penjual diperbolehkan berjualan hewan kurban seminggu menjelang Iduladha 1443 Hijriah.

Baca Juga:  Bank Bjb Sukseskan Gelaran BUBOS 7 Bertasbih dan Bazaar Ramadan

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati. Dia menerangkan, pembatasan ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran PMK di Kota Cirebon.

“Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Idul Adha, baru diperbolehkan,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Penyebaran PMK di Kabupaten Cirebon Meluas, Tercatat 899 Hewan Ternak Terjangkit

Dia menerangkan, pengetatan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya PMK sudah ditemukan di Kota Cirebon, bahkan sudah menyerang hewan ternak milik masyarakat.

Baca Juga:  Tokoh Agama Jabar Dukung Polri Tindak Pelanggar Prokes dan Penyebar Adzan Jihad

Tercacat, hingga kini PMK di Kota Cirebon sudah menyebar di tiga kecamatan. Melalui pengetatan waktu penjualan ini, diharapkan bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan